Informasi training terbaru dan terlengkap
“RUNNING”
Ikuti Training Mining Ini Sekarang Juga Dengan Topik
“Tinjauan Terhadap PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
for Companies
(Mining, Oil & Gas )
Menghadirkan Pembicara Yang Handal..
Catat Info Training Mining Ini Segera Ambil Kesempatan Untuk Mengikuti
Training/Workshop Tinjauan Terhadap PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pesan Langsung Tiket Peserta-nya Sekarang Juga
One Day Workshop
“Tinjauan Terhadap PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
Tanggal :
28 Juni 2012
Hotel Harris , Jakarta
PENDAHULUAN
Setelah sekian lama ditunggu oleh kalangan pelaku usaha, akhirnya pemerintah menerbitkan PP No. 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PP 57 Tahun 2010 merupakan amanat dari pasal 28 ayat (3) dan pasal 29 ayat (2) UU No. 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Peraturan pelaksana dari UU Monopoli dan persaingan usaha ini, sejatinya sudah diterbitkan 10 tahun silam, namun dikarenakan alotnya pembahasan dan harmonisasi dengan regulasi lain yang mengatur hal yang sama, khususnya dibidang pasar modal dan perbankan, maka Pemerintah baru menerbitkan sekarang. Perlu diketahui bahwa aturan mengenai merger dan akuisisi ini diatur oleh banyak regulasi di sektor lain diantaranya yaitu UUPT, Peraturan Bapepam dan peraturan Bank Indonesia. Hal-hal apa sajakah yang diatur dalam PP 57 tahun 2010? Bagaimanakah kriteria merger dan akuisisi yang dapat menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut PP 57/2010? Apakah PP 57/2010 bertentangan dengan regulasi lain di bidang pasar modal, perbankan dan UUPT yang mengatur hal yang sama? Akan kami coba gali lebih dalam seminar sehari dengan tema “Merger dan Akuisisi dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha : Tinjauan Terhadap PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”
Maksud dan Tujuan
Mensosialisasikan PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan dan peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang dapat menyebabkan monopli dan persaingan usaha tidak sehat kepada masyarakat luas khususnya kepada kalangan Pelaku Usaha.Membahas ketentuan ketentuan dalam PP No. 57 Tahun 2010.Memberi masukan kepada Pemerintah, Pelaku usaha dan stakeholders lain terkait implementasi dari PP No.57 Tahun 2010.
Metode Pembahasan
1. Seminar sehari dalam bentuk kelas besar dengan jumlah peserta 20-30 orang.
2. Satu kelas akan dipimpin oleh moderator dengan dua orang pembicara yang kompeten dibidangnya.
3. Studi Kasus
4. Diskusi dan tanya jawab interaktif dengan peserta.
Sasaran Peserta
1. Masyarakat Umum
2. Pelaku usaha
3. Akademisi
4. Mahasiswa pasca sarjana
5. Praktisi hukum
6. Pembuat aturan dan kebijakan di tingkat Pemerintah
Manfaat yang akan didapat
1. Peserta mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan merger dan akuisisi yang dapat menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam PP No. 57 tahun 2010.
2. Peserta mengetahui dan memahami adanya regulasi sektor lain terkait Merger dan Akuisisi.
3. Peserta mengetahui informasi dan perkembangan isu-isu hukum terkini
4. Tanya jawab dengan para pakar dibidangnya
5. Gathering dengan para pelaku usaha, praktisi hukum dan akademisi
Pembicara
1. Fadli Ibrahim Kementrian ESDM
2. Juliana Tjhai (Praktisi Hukum Pertambangan)
Investasi
Dengan investasi sebesar Rp.3.994.000 Rp. 3,500,000/ Peserta Rp.7.299.000
Yes, cukup dengan Rp. 3,500,000/ Peserta . Anda akan belajar dari yang terbaik dan langsung kepada pakar yang sudah berpengalaman. Untuk pemesanan tiket peserta silahkan hubungi kami.
Keterangan Investasi:
Normal : Rp. 3,500,000/ Peserta
Earlybird : Rp. 3,250,000/ peserta
Group : Rp. 10,000,000/ 3 peserta
Anda juga akan mendapat fasilitas VIP berikut ini:
- Tas Ransel Ekslusif
- Materi hand-out
- Flasdisk 4 GB isi materi
- 1x Lunch
- 2x coffee break, dan sertifikat
Form Pemesanan Tiket
Dana yang anda keluarkan, sebanding dengan apa yang akan anda dapatkan bahkan jauh lebih besar dari apa yang anda keluarkan. Untuk pemesanan tiket workshop ini silahkan hubungi kami:
- Isi form pemesanan –> Yes, Pesan Sekarang
- Apabila Ada Pertanyaan Silahkan Hubungi Kami, atau Via Sms (CS: 085-711-611-924)
Pembayaran:
Konfirmasi pembayaran Via SMS 085-711-611-924 atau melalui email ke Sales@TiketTraining.com
Tags: job mining, Merger dan Akuisisi dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha, mining job, peraturan pemerintah nomor 53, pp no. 57 tahun 2010, training mining
Post comment
Search the site
Pasang Iklan
Custumer Support
10 Info Training Terbaru
- TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING (PSAK 10)
- Pelatihan Organization Design
- HRPC | Human Resources Professional Certification
- SEMINAR PAJAK | UPDATE PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2013
- Kursus Pertambangan | Kursus Intensif Hukum Pertambangan Angkatan X
- SEMINAR HYPNOSIS | SELF HYPNOTHERAPY FOR PERFORMANCE
- TRAINING AUDIT | INTERNAL AUDIT TRAINING
- TRAINING SOP | METODE DAN TEKNIK PENYUSUNAN SOP
- Training Financial | Financial Modeling Fundamental with Sensitivity Analysis and Xcelcius
- TRAINING MANAGEMENT | PRINCIPLE OF MANUFACTURING MANAGEMENT

May 26, 2012 in 




